Musdes RKPDes 2027 dan DU-RKPDes 2028 Desa Kertosari: Menyusun Arah Pembangunan Desa yang Partisipatif
- Jun 30, 2026
- KIM Desa Kertosari
- Pelayanan
Kertosari, Pasrujambe - Lumajang. Pemerintah Desa Kertosari melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2028. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat agar arah pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. Kegiatan ini yang bertempat di Balai Desa Kertosari mulai pukul 09.00 WIB, Kamis (25/06/2026).
Musyawarah desa merupakan forum resmi yang menjadi sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyusun prioritas pembangunan secara terbuka, transparan, dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, seluruh elemen desa diberi ruang untuk menyampaikan masukan demi terciptanya program pembangunan yang tepat sasaran.
Kegiatan Musdes dipimpin oleh Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat. Berdasarkan notulen kegiatan, peserta yang hadir meliputi Camat Pasrujambe, Perangkat Desa Kertosari, PKK, Seluruh Ketua RT dan RW, Tokoh masyarakat, Bidan Desa dan Ketua LKMD. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan RKPDes dilakukan secara partisipatif. Keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga desa.
Edy Faizin, SE, Sekretaris Desa Kertosari menyampaikan, pentingnya penyusunan RKPDes sebagai pedoman pembangunan desa tahun berikutnya. Camat Pasrujambe, Muhammad Saiful, S.AP memberikan arahan terkait sinkronisasi program desa dengan arah kebijakan pembangunan tingkat kecamatan dan kabupaten. Beliau juga menyampaikan bahwa jalan kabupaten yang berada di dusun Krajan Gapuro Perbatasan sampai ke barat akan dibangun tahun ini dengan anggaran dari bantuan Presiden.
Tahapan ini menjadi agenda utama, yaitu melakukan evaluasi dan penyesuaian kembali terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Setelah melalui proses diskusi dan pembahasan bersama, peserta musyawarah menyepakati hasil pencermatan ulang sebagai dasar penyusunan program berikutnya. Acara ditutup setelah seluruh agenda selesai dibahas dan memperoleh kesepakatan bersama.
Musdes menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang akan menjadi dasar pembangunan Desa Kertosari pada tahun mendatang. Beberapa poin penting hasil pembahasan antara lain:
Menyepakati Hasil Pencermatan Ulang Dokumen RPJMDes. Seluruh peserta menyetujui hasil evaluasi terhadap dokumen RPJMDes sebagai acuan utama dalam menentukan arah pembangunan desa. Tim penyusun diberikan mandat untuk segera menyusun agenda kegiatan berdasarkan hasil musyawarah yang telah disepakati.
Selain menetapkan rencana kerja tahun berikutnya, forum juga menyusun daftar usulan pembangunan untuk tahun 2028 sebagai bagian dari perencanaan jangka menengah.
Musyawarah Desa bukan hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga bagian dari proses demokrasi pembangunan di tingkat desa. Melalui forum ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam menentukan kebutuhan prioritas serta mengawal pelaksanaan pembangunan.
Dengan adanya penyusunan RKPDes 2027 dan DU-RKPDes 2028, Desa Kertosari menunjukkan komitmen untuk menjalankan pembangunan yang terencana, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hasil dari musyawarah ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Desa Kertosari di masa yang akan datang. (Kfn/KIM).
Musdes RKPDes 2027, DU-RKPDes 2028, Musyawarah Desa Kertosari, RKPDes Desa Kertosari, RPJMDes, pembangunan desa, perencanaan pembangunan desa, Musdes Pasrujambe.