NGAJI ZAKAT. BISA UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN DAN MENGGERAKKAN EKONOMI MASYARAKAT
- Mar 24, 2024
- Kofan
- Sosial, Umum, Pendidikan dan Budaya
Kertosari, Pasca pen-SK-an beberapa Unit Pengelola Zakat (UPZ) masjid oleh BAZNAS sebagai bentuk pengembangan program dalam menghimpun zakat melalui potensi UPZ Masjid. Momentum Ramadhan 1445 H ini bagi Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pasrujambe dimanfaatkan untuk Ngaji zakat wakaf, tata kelola zakat dan pemberdayaan masyarakat melalui UPZ Masjid, bertempat di Masjid Baiturrahim Dadapan Kertosari, Jum'at (15/03/2024).
Acara ini dihadiri oleh Forkopimcam, Kepala KUA, MUI, MWCNU, PDMuhammadiyah dan jama'ah masjid. Sebagai pemateri Ketua IPARI Kabupaten Lumajang, H. Budiono, S. Ag menyampaikan, sebagaimana diketahui, UPZ-UPZ di setiap masjid belum dikelola profesional dan akhirnya kurang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Lanjutnya, kedepan UPZ Masjid diharapkan memiliki :
a. SDM Pengelola yang berkualitas;
b. Perlengkapan Alat dan Tempat yang memadai;
c. Tata kelola zakat menggunakan administrasi secara modern.
Setelah memiliki tata kelola zakat yang sehat, maka UPZ Masjid dapat memanfaatkan zakat untuk pengentasan kemiskinan serta menumbuhkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat sekitarnya.
Adapun Prinsip-prinsip kerja UPZ Masjid yaitu :
Pertama, dana zakat yang dikumpulkan dari satu komunitas seharusnya dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat di komunitas tersebut. Prinsipnya, dana zakat dikumpulkan dari komunitas untuk kesejahteraan komunitas pula. Ini sesuai yang diungkapkan Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal, kitab tentang keuangan negara dalam Islam, bahwa pengumpulan dan penyaluran/pemanfaatan zakat dilaksanakan pada masyarakat tersebut. Maknanya zakat yang dikumpulkan dari masyarakat itu untuk mengembangkan kesejahteraan mustahik di masyarakat itu pula.
Model penyaluran dan pengumpulan zakat dari masyarakat untuk masyarakat, selain menumbuhkan kesejahteraan juga rasa persaudaraan. Pada dasarnya, zakat boleh saja untuk komunitas lain bila di komunitas tempat pengumpulan tidak ada mustahik lagi.
Kedua, UPZ masjid menjadi mitra dan ujung tombak pemberdayaan masyarakat. Ini akan menjadikan pola penyaluran dan pemanfaatan zakat lebih memiliki daya ungkit dan daya dukung tinggi dalam memberantas kemiskinan mustahik. UPZ masjid ini yang akan mengelola dana zakat untuk program kesehatan, pemberian beasiswa, ekonomi produktif, penghijauan, dan lainnya. UPZ masjid akan jadi penggerak sosial ekonomi masyarakat secara massif dan bemanfaat bagi kemandirian ekonomi mustahik.
Dengan demikian, pendayagunaan zakat lebih efektif dan tepat sasaran, dalam arti meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran mustahik. Dampak lanjutannya, mustahik bisa menjadi muzaki. Berarti kesejahteraan sudah terwujud dan mustahik turun jumlahnya. (KIM-Desa-Kertosari/Fan/Bud/Red).