PERCEPAT PEMBENTUKAN POSBAKUM DESA/KELURAHAN, PEMKAB LUMAJANG GELAR PENYULUHAN HUKUM
- Oct 19, 2025
- KIM Desa Kertosari
- Pelayanan
Lumajang - Dalam rangka mempercepat terwujudnya akses bantuan hukum di wilayah desa, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengundang Kepala Desa se-Kabupaten Lumajang guna membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Acara ini digelar di Pendopo Arya Wiraraja pada Kamis (16/10/2025).
Acara ini di hadiri oleh 160 Kepala Desa dan lurah yang ada di wilayah kabupaten Lumajang. Pemerintah Kabupaten Lumajang Bagian Hukum Daerah menggelar acara ini bertujuan untuk memperkuat dan mengukuhkan kegiatan layanan hukum yang biasanya selalu terjadi di wilayah desa maupuan kelurahan.
Bapak Ir. Paiman selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lumajang dalam sambutannya menyampaikan, Pembentukan Posbankum ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan akses keadilan yang lebih luas. "Kami berharap dengan adanya Posbankum, Desa punya kedudukan dan kewenangan yang pasti menurut kapasitasnya guna membantu masyarakatnya untuk memberkan bantuan hukum yang mereka butuhkan guna menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi." ungkapnya.
Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan merupakan Langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, terutama di wilayah pedesaan dan
pelosok. Posbankum hadir untuk memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau, meliputi penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, serta pendampingan bagi masyarakat.
Pembentukan Posbakum memiliki banyak manfaat diantaranya :
1. Penghemat Biaya Hukum: Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis atau dengan biaya yang lebih rendah, sehingga dapat menghemat biaya hukum yang harus dikeluarkan.
2. Efisiensi Sosial dan Beban Negara: Posbankum dapat membantu mengurangi beban negara dalam menangani permasalahan hukum, sehingga dapat meningkatkan efisiensi sosial dan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh negara.
3. Mencegah Kerugian Ekonomi akibat Ketidakpastian Hukum: Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih baik, sehingga dapat mencegah kerugian ekonomi akibat ketidakpastian hukum.
4. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Posbankum dapat membantu memberdayakan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.
Dengan demikian, Posbankum dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan akses keadilan yang lebih luas, serta dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan negara. Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk mendukung pembentukan Posbankum di seluruh Desa dan Kelurahan. (KIM/Kfn)